Saturday, May 16, 2020

Sejarah Berdirinya Perusahaan Reasuransi di Dunia dan Indonesia

Sebelum melanjutkan pembahasan aspek teknik reasuransi, kali ini penulis akan menyampaikan artikel mengenai sejarah reasuransi baik dalam skala global (internasional) maupun Indonesia.

Sejarah Reasuransi Internasional

Munculnya perusahaan reasuransi tidak akan terlepas dari sejarah keberadaan asuransi itu sendiri meskipun dalam perkembangan awal, reasuransi masih belum menjadi suatu kebutuhan karena penutupan risiko yang diaksep sepenuhnya ditahan sendiri oleh perusahaan asuransi (tanpa melibatkan reasuransi).

Namun demikian, dalam perjalanan sejarahnya, transaksi reasuransi mulai diketemukan pada sekitar abad ke-14 pada jenis asuransi marine (pengangkutan) sebagai asuransi yang paling tua. Perkembangan selanjutnya menunjukkan adanya suatu legalisasi kebutuhan reasuransi yaitu dengan dikeluarkannya Ordinances of Louis XIV di Inggris pada tahun 1746 khususnya yang terkait dengan reasuransi marine. Ketentuan itu berlaku hingga tahun 1864 yang menyebutkan bahwa reasuransi marine baru dapat dilaksanakan apabila penanggung mengalami kebangkrutan (insolvensi).

Pada asuransi kebakaran pada tahap awalnya muncul reasuransi dengan metode fakultatif dimana dengan adanya kemajuan industri dan perdagangan pada awal abad ke-19, perusahaan asuransi memerlukan suatu proteksi atas cover yang ditutupnya. Dalam reasuransi kebakaran ini lebih banyak ditransaksikan di negara-negara Eropa dimana penandatanganan kontrak reasuransi pertama dilakukan secara treaty pada tanggal 15 Desember 1821 antara La Cie Royale d'Assurance of Paris dan Cie Des Proprietaries Reunis of Brussel. Kerjasama reasuransi ini juga dimaksudkan sebagai pertukaran bisnis secara timbal balik (reciprocal exchange of business).

Persaingan antar perusahaan asuransi saat itu mengakibatkan permintaan cover reasuransi mengalami peningkatan sehingga dibutuhkan adanya specialized reinsurance companies. Cologne Reinsurance (Cologne Re) merupakan professional reinsurance yang paling tua yang didirikan pada tahun 1846 di Jerman dan mulai beroperasi pada tahun 1852 dengan ditandatanganinya reasuransi treaty. Kemudian diikuti dengan berdirinya sejumlah professional reinsurance company lain seperti Swiss Reinsurance (Swiss) pada tahun 1863, Munich Reinsurance (Jerman) pada tahun 1880, dan Mercantile and General (Inggris) pada tahun 1907.

Pertumbuhan ekonomi yang didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan permintaan reinsurance terus meningkat dan mulai merambah ke negara-negara Asia seperti Saudi Arabia (Islamic Takaful and Retakaful), Korea (Korean Re), Irak (Iraq Re), Hongkong (Hongkong Re), Jepang (Toa Re), Malaysia (Malaysian Reinsurance Company Berhard), dan Singapura (Singapore Re).

Disamping melalui perusahaan-perusahaan reasuransi tersebut, akseptasi reasuransi juga dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi (direct insurer) dengan tujuan sebagai pertukaran bisnis atau guna memenuhi ketentuan yang diberlakukan di suatu negara.

Sejarah Reasuransi Indonesia

Sejak mulai diperkenalkan di Indonesia, perusahaan reasuransi yang berdiri pada saat itu masih terbatas. Kalaupun ada kebutuhan cover reasuransi lebih banyak disalurkan kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan induknya di luar negeri.

Perusahaan reasuransi profesional yang pertama berdiri di Indonesia adalah PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein) pada tahun 1953. Selanjutnya diikuti dengan dibentuknya perusahaan reasuransi milik negara pada tahun 1954 yaitu PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI) diikuti berdirinya PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre) yang pada awalnya merupakan suatu unit setingkat divisi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). PT Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia (Tugure) didirikan pada tahun 1987. Khusus risiko gempa bumi lahir perusahaan reasuransi khusus bernama Reasuransi Maipark Indonesia pada tahun 2004. Terakhir pada tahun 2017 berdiri perusahaan reasuransi baru bernama Nusantara Reasuransi Makmur (Nusantara Re) yang merupakan bagian dari group Sinarmas Multiartha.

Keberadaan sejumlah perusahaan reasuransi lokal tersebut sangat penting guna menyerap kebutuhan reasuransi dalam negeri sehingga mengurangi larinya premi reasuransi ke luar negeri.

reasuransi
Previous
« Prev Post

Related Posts

Sejarah Berdirinya Perusahaan Reasuransi di Dunia dan Indonesia
4/ 5
Oleh