Monday, September 17, 2018

Penentuan Retensi Sendiri (Own Retention) Perusahaan Asuransi di Indonesia


Dalam program reasuransi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia akan didapati limit tertentu yang disebut “retensi sendiri” atau own retention yang wajib diberlakukan untuk setiap risiko yang dikelola perusahaan asuransi.

Penetapan batas retensi sendiri dibuat berdasarkan profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk masing-masing perusahaan asuransi yang harus dibuat secara tertib, teratur, relevan dan akurat. Hal ini sesuai amanat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Batas minimum maupun maksimum retensi sendiri per lini usaha sangat bergantung pada jumlah modal sendiri yang dimiliki perusahaan asuransi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan asuransi yang memiliki modal sendiri sebesar Rp 200.000.000.000,00 maka batas minimum retensi sendiri untuk lini usaha asuransi harta benda perusahaan tersebut adalah sebesar 1,5% dari modal sendiri atau 1,5% x Rp 200.000.000.000,00 = Rp 3.000.000.000,00. Disamping batas minimum, OJK juga mengatur batas maksimum retensi sendiri untuk setiap lini usaha asuransi yaitu sebesar 10% dari modal sendiri. Dalam contoh di atas, batas maksimum retensi sendirinya adalah sebesar 10% x Rp 200.000.000.000,00 = Rp 20.000.000.000,00. Dengan demikian, untuk perusahaan asuransi bermodal sendiri sebesar Rp 200 milyard maka nilai retensi sendiri lini usaha asuransi harta benda dapat ditetapkan mulai dari minimum Rp 3 milyard sampai maksimum Rp 20 milyard. Semakin besar nilai retensi sendiri yang ditetapkan perusahaan asuransi menunjukkan semakin besar pula nilai modal sendiri yang dimiliki perusahaan tersebut.

Meskipun batas nilai minimum dan maksimum retensi sendiri secara umum ditentukan berdasarkan prosentase tertentu terhadap modal sendiri namun untuk sejumlah lini usaha asuransi tertentu, nilai batas minimum retensi sendiri ditetapkan secara flat. Misal untuk lini usaha asuransi tanggung gugat, batas minimum retensi sendiri ditetapkan sebesar Rp 750 juta, asuransi kredit Rp 750 juta, asuransi kecelakaan diri Rp 150 juta, asuransi kesehatan Rp 150 juta, dan seterusnya. Sedangkan untuk semua lini usaha asuransi, batas maksimum retensi sendiri ditetapkan sama yaitu 10% dari modal sendiri. 

reasuransi

Previous
« Prev Post

Related Posts

Penentuan Retensi Sendiri (Own Retention) Perusahaan Asuransi di Indonesia
4/ 5
Oleh