Tuesday, October 23, 2018

Apa itu Reasuransi Excess of Loss ?

Reasuransi Excess of Loss (XOL Reinsurance) adalah perjanjian reasuransi dimana objek yang diasuransikan adalah “losses” yaitu “kerugian-kerugian” yang bakal diderita perusahaan asuransi yang melebihi nilai kerugian tertentu.

Dengan demikian, sampai suatu limit jumlah kerugian tertentu, nilai kerugian tersebut akan dipikul atau ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi, sedangkan kelebihannya, yaitu excess of loss-nya akan menjadi tanggungan perusahaan reasuransi (reinsurer) sampai suatu batas atau limit nilai tertentu yang disepakati. Bagian dari kerugian yang harus dipikul sendiri oleh perusahaan asuransi disebut sebagai “Net Retention” (ada yang juga menyebutnya sebagai “Underlying Retention" atau U/R), sedangkan excess-nya disebut sebagai “Excess of Loss Reinsurer’s Share”.


Premi akan dihitung secara non proporsional antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dimana reinsurer mungkin akan membayar profit commission atas loss histori klaim yang baik dari perusahaan asuransi.

Fungsi Reasuransi Excess of Loss

Jenis Reasuransi Excess of Loss antara lain berfungsi untuk :
  1. Menyediakan perusahaan asuransi dengan kemampuan untuk menyediakan limit pengcoveran yang lebih besar.
  2. Menekan atau mencegah fluktuasi pengalaman kerugian dengan membatasi nilai sejumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri.
  3. Mengurangi dampak kerugian dari peristiwa tunggal yang besar dengan kerugian yang berulang atau akumulasi kerugian dari klaim-klaim yang sering terjadi.
Contoh ilustrasi program Reasuransi Excess of Loss dengan limit Rp 1.850.000.000,00 excess of Rp 150.000.000,00 dapat dilihat pada bagan di bawah ini  :
Dalam kasus tertentu, program Reasuransi Excess of Loss diatur dalam lapisan-lapisan (layer) sehingga dalam case di atas dapat ditambahkan 2nd Layer menjadi seperti pada contoh di bawah ini.
Previous
« Prev Post

Related Posts

Apa itu Reasuransi Excess of Loss ?
4/ 5
Oleh