Setelah
mengetahui beberapa metode
dan bentuk reasuransi, kita dapat mulai melangkah lebih maju dengan
mempelajari apa itu “Treaty Quota Share” dimana dalam istilah ini terdapat 2
(dua) gabungan sekaliguas yaitu metode reasuransi “treaty” dengan bentuk “quota
share”.
Pengertian
dari Treaty Quota Share adalah sebuah perjanjian reasuransi “proporsional”
dimana pihak ceding company atau cedant atau reinsured secara otomatis
membagikan sesinya kepada reinsurer atau reasuradur atau perusahaan reasuransi
dalam suatu prosentase yang tetap dan mengikuti syarat dan kondisi (terms
and conditions) yang ditetapkan bersama.
Sebagai
contoh, suatu perusahaan asuransi di Indonesia
telah mencapai kesepakatan dengan sebuah perusahaan reasuransi lokal untuk
mengcover risiko polis-polis asuransi kebakaran yang dituangkan dalam
perjanjian Fire Quota Share Treaty 2018. Pada perjanjian tersebut, disepakati
bahwa untuk setiap risiko dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 10
milyard (limit quota share 100%), pihak ceding company dan reinsurer akan
membagi risiko dengan perbandingan 60% : 40%. Maka dalam perjanjian Treaty
Quota Share akan dicantumkan “Limit Quota Share 100% Rp 10 milyard” dimana “60%
of Quota Share of Rp 10 milyard” adalah Own Retention (OR) ceding company.
Jika
pada tanggal 5 Maret 2018 ceding company menerbitkan polis asuransi rumah
tinggal senilai Rp 5 milyard maka risiko tersebut akan dibagi ke perusahaan
asuransi sebesar 60% x Rp 5 milyard = Rp 3 milyard (menjadi OR ceding company)
sedangkan 40% x Rp 5 milyard = Rp 2 milyard menjadi tanggungan reinsurer.
Pembagian secara proporsional juga akan dilakukan untuk premi yang diterima
dari tertanggung : 60% x premi total menjadi pendapatan perusahaan asuransi dan
40% x premi total menjadi pendapatan perusahaan reasuransi. Apabila terjadi
klaim pun demikian, akan dibagi tanggung jawabnya secara proporsional antara
perusahaan asuransi dan reinsurer. Misal jika rumah tinggal tertanggung
mengalami kebakaran dengan nilai klaim sebesar Rp 1 milyard maka perusahaan
asuransi akan menanggung sebesar 60% x Rp 1 milyard = Rp 600 juta sedangkan
perusahaan reasuransi akan menanggung 40% x Rp 1 milyard = Rp 400 juta.
Program
reasuransi Treaty Quota Share dapat dikatakan sebagai bentuk dan metode
reasuransi yang paling sederhana dan mudah dihitung secara administratif
sehingga tidak terlalu merepotkan dari segi pelaporan. Secara risiko, proteksi
ini pun dapat memberikan kenyamanan bagi perusahaan asuransi karena
risiko-risiko buruk pun dapat disesikan secara otomatis ke dalam Treaty Quota
Share. Namun dari sisi pengembangan bisnis, apabila result yang diperoleh dari
penutupan bisnis asuransi mengarah ke hasil yang baik (tidak banyak terjadi
klaim) maka menjadi kurang menguntungkan bagi perusahaan asuransi karena premi
yang diterima harus dibagi secara proporsional ke pihak reasuradur dalam
prosentase yang telah ditetapkan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Apa Itu Treaty Quota Share ?
4/
5
Oleh
Fajar Nindyo