Saturday, March 10, 2018

Apa Itu Treaty Quota Share ?


Setelah mengetahui beberapa metode dan bentuk reasuransi, kita dapat mulai melangkah lebih maju dengan mempelajari apa itu “Treaty Quota Share” dimana dalam istilah ini terdapat 2 (dua) gabungan sekaliguas yaitu metode reasuransi “treaty” dengan bentuk “quota share”.

Pengertian dari Treaty Quota Share adalah sebuah perjanjian reasuransi “proporsional” dimana pihak ceding company atau cedant atau reinsured secara otomatis membagikan sesinya kepada reinsurer atau reasuradur atau perusahaan reasuransi dalam suatu prosentase yang tetap dan mengikuti syarat dan kondisi (terms and conditions) yang ditetapkan bersama.

Sebagai contoh, suatu perusahaan asuransi di Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan sebuah perusahaan reasuransi lokal untuk mengcover risiko polis-polis asuransi kebakaran yang dituangkan dalam perjanjian Fire Quota Share Treaty 2018. Pada perjanjian tersebut, disepakati bahwa untuk setiap risiko dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp 10 milyard (limit quota share 100%), pihak ceding company dan reinsurer akan membagi risiko dengan perbandingan 60% : 40%. Maka dalam perjanjian Treaty Quota Share akan dicantumkan “Limit Quota Share 100% Rp 10 milyard” dimana “60% of Quota Share of Rp 10 milyard” adalah Own Retention (OR) ceding company.     

Jika pada tanggal 5 Maret 2018 ceding company menerbitkan polis asuransi rumah tinggal senilai Rp 5 milyard maka risiko tersebut akan dibagi ke perusahaan asuransi sebesar 60% x Rp 5 milyard = Rp 3 milyard (menjadi OR ceding company) sedangkan 40% x Rp 5 milyard = Rp 2 milyard menjadi tanggungan reinsurer. Pembagian secara proporsional juga akan dilakukan untuk premi yang diterima dari tertanggung : 60% x premi total menjadi pendapatan perusahaan asuransi dan 40% x premi total menjadi pendapatan perusahaan reasuransi. Apabila terjadi klaim pun demikian, akan dibagi tanggung jawabnya secara proporsional antara perusahaan asuransi dan reinsurer. Misal jika rumah tinggal tertanggung mengalami kebakaran dengan nilai klaim sebesar Rp 1 milyard maka perusahaan asuransi akan menanggung sebesar 60% x Rp 1 milyard = Rp 600 juta sedangkan perusahaan reasuransi akan menanggung 40% x Rp 1 milyard = Rp 400 juta.

Program reasuransi Treaty Quota Share dapat dikatakan sebagai bentuk dan metode reasuransi yang paling sederhana dan mudah dihitung secara administratif sehingga tidak terlalu merepotkan dari segi pelaporan. Secara risiko, proteksi ini pun dapat memberikan kenyamanan bagi perusahaan asuransi karena risiko-risiko buruk pun dapat disesikan secara otomatis ke dalam Treaty Quota Share. Namun dari sisi pengembangan bisnis, apabila result yang diperoleh dari penutupan bisnis asuransi mengarah ke hasil yang baik (tidak banyak terjadi klaim) maka menjadi kurang menguntungkan bagi perusahaan asuransi karena premi yang diterima harus dibagi secara proporsional ke pihak reasuradur dalam prosentase yang telah ditetapkan.
quota share


Previous
« Prev Post

Related Posts

Apa Itu Treaty Quota Share ?
4/ 5
Oleh