Dalam
rangka menumbuhkan bisnis perasuransian di Indonesia
serta guna mendorong optimalisasi kapasitas asuransi baik konvensional maupun
syariah, termasuk perusahaan reasuransi konvensional dan syariah, maka
pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan tentang
retensi sendiri dan dukungan reasuransi.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)
No.14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
dimana perusahaan asuransi konvensional maupun syariah wajib mengembangkan
strategi dukungan reasuransi agar memiliki kapasitas yang memadai guna memenuhi
kewajiban saat terjadi klaim.
Untuk
risiko-risiko sederhana, misal asuransi kebakaran rumah tinggal, asuransi
kecelakaan diri, asuransi uang, dan sebagainya, perusahaan asuransi
konvensional maupun syariah wajib mendapatkan dukungan reasuransi 100% dari
reasuradur dalam negeri atau nasional. Ketentuan ini hanya dapat dikesampingkan
bagi perusahaan asuransi konvensional dan syariah yang memiliki produk asuransi
yang bersifat global (worldwide), atau produk asuransi yang dibuat secara
khusus untuk perusahaan multinasional.
Ketentuan
inti dari POJK ini ada dalam Pasal 12 yang menyebutkan bahwa untuk dukungan
reasuransi otomatis, perusahaan asuransi umum wajib mendapatkan dukungan
reasuransi otomatis dari paling sedikit 2 (dua) perusahaan reasuransi dalam
negeri. Jika tidak dapat diperoleh minimal 2 (dua) maka dapat dicari paling
sedikit 1 (satu) perusahaan reasuransi dalam negeri dan 1 (satu) perusahaan
asuransi umum dalam negeri. Jika opsi di atas pun tidak dapat diperoleh maka
dukungan reasuransi otomatis dapat diusahakan dari perusahaan reasuransi luar
negeri.
Khusus
untuk perusahaan asuransi syariah, wajib memperoleh dukungan reasuransi
otomatis dari sedikitnya 2 (dua) perusahaan reasuransi syariah dalam negeri.
Jika tidak dapat, dukungan tersebut dapat diperoleh dari sedikitnya 1 (satu)
perusahaan reasuransi syariah dalam negeri dan 1 (satu) perusahaan asuransi
umum syariah dalam negeri. Namun apabila tidak diperoleh juga maka dukungan
reasuransi otomatis dapat dicari dari perusahaan reasuransi syariah luar
negeri.
POJK No.14/POJK.05/2015
POJK No.14/POJK.05/2015
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Ketentuan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri bagi Perusahaan Asuransi Nasional
4/
5
Oleh
Fajar Nindyo