Monday, May 18, 2020

3 (Tiga) Komponen Utama dalam Program Reasuransi Surplus Treaty

Sebagai salah satu bentuk reasuransi proporsional (selain quota share), program reasuransi surplus treaty memiliki setidaknya 3 (tiga) komponen utama yang harus ditentukan dalam perjanjian reasuransi antara reasuradur dengan ceding company.

Ketiga parameter utama yang membentuk adanya program reasuransi surplus treaty adalah sebagai berikut  :

Retensi (Retention)

Retensi atau retention dapat diartikan sebagai suatu jumlah harga pertanggungan yang ditahan atau di-retain sendiri oleh perusahaan asuransi atau ceding company atau reinsured. Swiss Re mendefinisikan Retention sebagai “the amount of a risk which the insurer does not reinsure but keeps for own account” atau “suatu nilai risiko dimana perusahaan asuransi tidak mereasuransikan namun ditahan sebagai akun yang dikelola sendiri.” Sedangkan CII (The Chartered Insurance Institute) mendefinisikan Retention sebagai “The proportion of a risk retained by an insurer under a proportional treaty or a fixed monetary amount retained by a reinsured under an excess of loss contract.”  

Intinya sama saja bahwa retensi adalah jumlah tertentu dari risiko (yang direpresentasikan dalam harga pertanggungan) yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi itu sendiri (dengan mempertimbangkan sejumlah hal) tanpa melibatkan peran reasuradur atau perusahaan asuransi. Karena terdapat kata “own” dalam rangkaian kata “own retention” maka terkadang retensi ini disebut juga sebagai OR (Own Retention) meskipun istilah yang lebih tepatnya sesuai glossary Swiss Re dan CII cukup disebut sebagai “retention” atau retensi. Dalam kaitannya dengan retensi sendiri kotor beberapa orang mungkin akan menyingkatnya sebagai OGR (Own Gross Retention) namun singkatan ini sebaiknya tidak perlu dipakai karena pengertiannya bisa menimbulkan miss leading dengan OGR sebagai singkatan dari Original Gross Rate.

Line(s)

John Pyall dalam bukunya “Reinsurance" (1999), menyatakan bahwa “a line” sebagai “the monetary amount of the insurance company's gross retention taken on an original risk.” Definisi ini memiliki keterkaitan dengan definisi retensi (retention) ceding company. Namun pengertian yang lebih komprehensif dikemukan oleh Ashok Goenka dalam bukunya “Practical Aspects of Reinsurance” (2003) yang menyatakan bahwa “Line” adalah : “(1) The amount of risk which the cedant retains for his own account in the case of a surplus treaty, (2) The share accepted by the reinsurer of an offer made to him.” Di sini terminologi Line tidak hanya berlaku untuk suatu nilai risiko yang ditahan sendiri oleh ceding company, namun juga dapat diterjemahkan di sisi perusahaan reasuransi atau reasuradur sebagai suatu share atau porsi (risiko) yang diterima atau ditanggung reasuradur (yang ditawarkan kepadanya). 

Kapasitas surplus treaty sendiri dapat digambarkan sebagai suatu kelipatan tertentu dari retensi ceding company yang disebut “lines” yang menghasilkan kapasitas surplus treaty : “X Line of Y Maximum Retention.” Sebagai contoh, “10 Line of USD 5,000 Maximum Retention” berarti bahwa 1 (satu) line memiliki maksimum retensi sebesar USD 5,000 + kapasitas surplus sebesar 10 x USD 5,000 = USD 50,000 sehingga total kapasitas akseptasi risiko dalam program reasuransi surplus treaty tersebut menjadi = USD 5,000 (retensi ceding company) + USD 50,000 (kapasitas surplus treaty) = USD 55,000. 

Sesi (Cession)

John Pyall juga memberikan definisi Sesi atau Cession sebagai “an amount of an original risk that is ceded to a proportional treaty.” Sedangkan CII mendefinisikan Cession sebagai “the amount of liability transferred to reinsurers under a proportional reinsurance treaty.” Swiss Re dalam “An Introduction to reinsurance” (2002) mendefinisikan Cession sebagai “Insurance that is reinsured: the act or process of passing on (cedes) risks to the reinsurer againts payment of a premium.”

Dengan demikian sesi atau cession hanya muncul apabila perusahaan asuransi tidak ingin menahan sendiri seluruh risikonya sehingga ia harus “mensesikan” atau “menyerahkan” sebagian risikonya kepada reasuradur. Dari sinilah kemudian muncul istilah “cedent” atau “ceding company” yaitu perusahaan asuransi yang mentransfer sebagian risikonya kepada reasuradur di bawah reasuransi proporsional.

reasuransi
Previous
« Prev Post

Related Posts

3 (Tiga) Komponen Utama dalam Program Reasuransi Surplus Treaty
4/ 5
Oleh