Thursday, May 14, 2020

Diagram Visualisasi Spreading of Risk dan Claim Reasuransi Surplus Treaty

Guna mendapatkan pemahaman yang lebih baik terhadap bentuk reasuransi surplus treaty maka ada baiknya kita melihat dan membaca diagram visualisasi spreading of risk maupun spreading of claim dengan mengambil contoh data pada artikel sebelumnya.

Dalam artikel berjudul Contoh Spreading of Risk dan Claim dalam Reasuransi Surplus Treaty telah diberikan contoh tabel spreading of risk dan claim pada program reasuransi surplus treaty 2 (dua) lines dengan maksimum retention ceding company sebesar Rp 250 juta dan minimumnya  sebesar Rp 50 juta. 

Diagram Spreading of Risk

Dengan mengambil contoh 5 (lima) nilai risiko yang berbeda maka diperoleh diagram spreading of risk (pembagian atau alokasi risiko) seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :
Penjelasan :
  • Pada risiko 1 sampai 4, ceding company menetapkan angka Rp 250 juta sebagai nilai retensi (warna merah bata) sedangkan pada risiko 5, ceding company mengambil retensi (Rp 50 juta).
  • Khusus pada diagram batang risiko 4 (Rp 800 juta) terdapat excess risiko sebesar Rp 50 juta karena limit surplus treaty dibatasi hanya 2 lines (2 x Rp 250 juta) atau total kapasitasnya menjadi retensi ceding company + 2 lines surplus treaty = Rp 250 juta + Rp 500 juta = Rp 750 juta.   

Diagram Spreading of Claim

Selanjutnya, apabila terdapat klaim dengan nilai Rp 80 juta pada masing-masing sum insured akan diperoleh diagram spreading of claim (pembagian atau alokasi klaim) seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini :
spreading of claim
Penjelasan :
  • Atas nilai klaim yang sama (Rp 80 juta), untuk masing-masing risiko (dari Risiko 1 sampai 5) terdapat komposisi pembagian klaim yang bersifat proporsional (sesuai dengan proporsi atas pembagian atau alokasi sum insured-nya).
  • Khusus pada diagram batang risiko 4 terdapat excess klaim sebesar Rp 5 juta (6,25% x Rp 80 juta) yang tidak ter-backup pada program surplus treaty (angka 6,25% berasal dari 100% - 31,25% -  62,50%). Jika ada program reasuransi fakultatif maka dapat diklaim ke program ini atau jika tidak akan menjadi tambahan klaim yang menjadi retensi sendiri ceding company.    

Penutup

Program reasuransi surplus treaty merupakan bentuk reasuransi yang bersifat proporsional (pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut akan menerima risiko, premi, dan klaim secara proporsional sesuai dengan porsi atau bagiannya masing-masing). Hal ini bisa dilihat pada contoh diagram visualisasi yang tersaji di atas dimana dapat dibuktikan adanya aspek atau unsur proporsionalitas dalam program reasuransi surplus treaty.
Previous
« Prev Post

Related Posts

Diagram Visualisasi Spreading of Risk dan Claim Reasuransi Surplus Treaty
4/ 5
Oleh