Saturday, June 13, 2020

Administrasi Premi dan Klaim Reasuransi

Berdasarkan kesepakatan antara ceding company dan reasuradur, perjanjian reasuransi akan dituangkan dalam Cover Note yang kemudian akan dijabarkan dalam Reinsurance Treaty Wording yaitu uraian secara rinci mengenai terms and conditions perjanjian tersebut.

Pelaksanaan lebih lanjut atas perjanjian tersebut adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ceding company berkewajiban memberikan premi reasuransi kepada reasuradur dan berhak menerima pembayaran klaim yang harus dibayarkan oleh reasuradur.

Berikut secara singkat diuraikan tentang administrasi premi dan klaim reasuransi untuk masing-masing bentuk reasuransi.

A. Facultative

Distribusi dan pembayaran premi reasuransi secara facultative (fakultatif) adalah sesuai dengan original terms and conditions (original policy) serta kesepakatan antara ceding company dan reasuradur, dan dilakukan secara individual.

Ceding company akan mengirimkan Facultative Reinsurance Slip kepada reasuradur yang berisikan data dan informasi mengenai risiko yang dipertanggungkan, jaminan penutupan, saham reasuradur, dan lain-lain, termasuk jumlah dan jangka waktu pembayaran premi reasuransi setelah dikurangi dengan komisi reasuransi.

Sesuai dengan original policy, dalam hal terjadi klaim, ceding company harus pula memberikan informasi kepada reasuradur baik yang bersifat sementara (Preliminary Loss Advice) maupun yang pasti (Definite Loss Advice) sehingga reasuradur dapat mempersiapkan dan menyelesaikan segera kewajiban sahamnya kepada ceding company.

Dalam kondisi tertentu, misalnya untuk klaim-klaim yang bersifat kompleks dan bernilai besar, atau penyelesaiannya akan dilakukan secara non teknis, terkadang ceding company bekerja sama dengan reasuradur sehingga penyelesaian atas klaim tersebut dapat dilaksanakan secara cepat dan objektif.

B. Treaty

B.1 Proportional Treaty

Premi reasuransi dalam proportional treaty umumnya diselesaikan melalui Account Statement yang harus disampaikan oleh ceding company kepada reasuradur secara periodik misalnya triwulanan (quarterly), semesteran (hal yearly), atau tahunan (annualy). Disamping premi reasuransi, dalam Account Statement berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian sebelumnya juga dicantumkan terms lainnya seperti komisi reasuransi, premium reserve, dan lain-lain.

Adapun laporan dan penyelesaian klaim dapat dilaksanakan berdasarkan kondisi-kondisi berikut yang ada dalam perjanjian, antara lain dalam :

  • Account Statement, dan penyelesaiannya dilakukan bersamaan dengan penyelsaian premi reasuransi.
  • Claim Borderaux, yang secara periodik harus pula disampaikan kepada reasuradur yang berisikan informasi penyelsaian klaim yang telah dilakukan oleh ceding company. Hal ini untuk memudahkan dalam monitoring klaim-klaim yang terdapat dalam Account Statement dan harus dibayar reasuradur.
  • Preliminary Loss Advice, yang harus dilaporkan kepada reasuradur untuk klaim-klaim yang telah terjadi dan melebihi jumlah tertentu.
  • Cash Loss, yang dimaksudkan bahwa ceding company dapat meminta reasuradur untuk segera menyelesaikan kewajiban atas klaim-klaim yang telah melebihi suatu jumlah tertentu.

B.2 Non Proportional Treaty

Ceding company harus segera menyelesaikan pembayaran premi reasuransi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam perjanjian reasuransi. Oleh karena non proportional treaty ini mengcover kerugian-kerugian yang timbul serta untuk mempercepat kewajiban reasuradur dalam pembayaran klaim kepada ceding company, umumnya premi reasuransi harus dibayarkan di muka (Cash in Advance). Pembayaran ini dapat dilakukan secara menyeluruh (full) atau dengan cicilan, misalnya 2 (dua) atau 4 (empat) kali selama kontrak perjanjian reasuransi berlangsung.

Berdasarkan hal tersebut, pembayaran klaim oleh reasuradur harus segera diselesaikan. Adakalanya reasuradur juga terlibat dalam proses penanganan klaim dengan maksud untuk membantu ceding company dalam melakukan penyelesaian klaim kepada tertanggung.

Sumber :
Herman Tumbol, ACII, AAI-K. 1991. Kursus Asuransi Tingkat “C” MP.VI : Reasuransi.   

reasuransi
Newest
You are reading the newest post

Related Posts

Administrasi Premi dan Klaim Reasuransi
4/ 5
Oleh