Saturday, March 17, 2018

Ketentuan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri bagi Perusahaan Asuransi Nasional

Dalam rangka menumbuhkan bisnis perasuransian di Indonesia serta guna mendorong optimalisasi kapasitas asuransi baik konvensional maupun syariah, termasuk perusahaan reasuransi konvensional dan syariah, maka pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan tentang retensi sendiri dan dukungan reasuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No.14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri dimana perusahaan asuransi konvensional maupun syariah wajib mengembangkan strategi dukungan reasuransi agar memiliki kapasitas yang memadai guna memenuhi kewajiban saat terjadi klaim.

Untuk risiko-risiko sederhana, misal asuransi kebakaran rumah tinggal, asuransi kecelakaan diri, asuransi uang, dan sebagainya, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah wajib mendapatkan dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri atau nasional. Ketentuan ini hanya dapat dikesampingkan bagi perusahaan asuransi konvensional dan syariah yang memiliki produk asuransi yang bersifat global (worldwide), atau produk asuransi yang dibuat secara khusus untuk perusahaan multinasional.

Ketentuan inti dari POJK ini ada dalam Pasal 12 yang menyebutkan bahwa untuk dukungan reasuransi otomatis, perusahaan asuransi umum wajib mendapatkan dukungan reasuransi otomatis dari paling sedikit 2 (dua) perusahaan reasuransi dalam negeri. Jika tidak dapat diperoleh minimal 2 (dua) maka dapat dicari paling sedikit 1 (satu) perusahaan reasuransi dalam negeri dan 1 (satu) perusahaan asuransi umum dalam negeri. Jika opsi di atas pun tidak dapat diperoleh maka dukungan reasuransi otomatis dapat diusahakan dari perusahaan reasuransi luar negeri.

Khusus untuk perusahaan asuransi syariah, wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari sedikitnya 2 (dua) perusahaan reasuransi syariah dalam negeri. Jika tidak dapat, dukungan tersebut dapat diperoleh dari sedikitnya 1 (satu) perusahaan reasuransi syariah dalam negeri dan 1 (satu) perusahaan asuransi umum syariah dalam negeri. Namun apabila tidak diperoleh juga maka dukungan reasuransi otomatis dapat dicari dari perusahaan reasuransi syariah luar negeri.

POJK No.14/POJK.05/2015

Reasuransi
Previous
« Prev Post

Related Posts

Ketentuan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri bagi Perusahaan Asuransi Nasional
4/ 5
Oleh